Pihak keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, tiba-tiba ingin masuk ke ruang steril sidang dan meminta hakim tetap membacakan putusan.
Peristiwa itu terjadi sesaat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang vonis dan membacakan putusan mengenai pembantaran Lukas di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, pria dengan pakaian kemeja kotak-kotak yang hadir di ruang sidang menginterupsi. Ia lalu berjalan maju menuju area steril sidang. Hakim yang melihat itu meminta pria tersebut untuk tidak masuk area steril sidang.
"Jangan masuk Pak," ucap hakim.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, lantas menghampiri pria tersebut yang diketahui merupakan adik dari Lukas Enembe bernama Alius Enembe. Keduanya tampak berbincang-bincang.
Petrus kemudian menyampaikan kepada majelis hakim kalau keluarga Lukas ingin vonis tetap dibacakan. Petrus mengaku juga telah memberi pemahaman kepada pihak keluarga kalau putusan tak bisa dibacakan apabila terdakwa tidak hadir.
"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.
Rianto menyatakan majelis hakim juga memahami perasaan keluarga Lukas yang ingin persidangan cepat selesai. Namun, kata hakim, kondisi Lukas sedang tidak memungkinkan sehingga sidang harus ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Hakim memahami isi hati dari keluarga terdakwa, namun demikian sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti ini kan tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," kata dia.
"Hakim sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini apabila terdakwa sudah siap mengikuti persidangan, tetapi oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa membacakan putusan hari ini. Mohon bersabar," lanjutnya.
Setelah persidangan, Petrus kembali menginformasikan permintaan adik Lukas.
"Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE [Lukas Enembe] sangat tipis. Ia bilang LE sudah tak berdaya," kata Petrus.
Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.
(ryn/tsa)