Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Maut Ronald Tannur

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2023 17:32 WIB
Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur.
Rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur terhadap perempuan berinisial DSA.

Rekonstruksi dilakukan di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan anggota kepolisian mulai melakukan rekonstruksi di area basemen tempat parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan mengatakan akan ada banyak adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kali ini.

"Ada banyak adegan," kata Teguh di lokasi.

Ia mengatakan Ronald hadir langsung di TKP. Ia terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dan bercelana pendek. Sementara korban DSA digantikan oleh pemeran lain. Area rekonstruksi dikelilingi dan dibatasi garis polisi yang jaraknya sejauh 50 meter. Awak media dilarang mendekat ke area rekonstruksi.

"Tersangka ada, enggak boleh dari dekat ya, mohon maaf," katanya.

Teguh berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini setelah rekonstruksi dan gelar perkara selesai mereka lakukan.

"Nanti setelah rekonstruksi kemudian gelar perkara, nanti akan disampaikan lagi hasil dari penanganan perkara ini," ucap dia.

Pengacara korban Dimas Yemahura mengatakan ia sendiri tidak bisa menghadiri rekonstruksi dan diwakilkan dengan timnya yang lain.

"Saya tidak hadir. Ada tim kami yang akan hadir untuk menyaksikan rekonstruksi," kata Dimas.

Sementara Legal Permanen Blackhole, Sudiman Sidabuke mengatakan tempatnya memang sempat dikunjungi Ronald dan DSA. Pihaknya akan bersikap kooperatif dengan proses penyelidikan.

"Kami akan kooperatif supaya menemui titik terang," ujar Sudiman.

Peristiwa ini terjadi saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.

Di sana, Ronald dan GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10) dini hari, keduanya kemudian terlibat cekcok.

Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.

Keluar lift, GSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," kata Pasma.

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER