Pengacara DSA (29) korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mendesak agar polisi menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan polisi semestinya menjerat Ronald dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap berpedoman pada LP yang sudah kami buat, yaitu 351 ayat (3) dan atau Pasal 338," kata Dimas, saat dikonfirmasi Selasa (10/10).
Pasalnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengumumkan, Ronald hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, tentang penganiayaan berat dan kelalaian.
"Kalau kita bicara soal kelalaian, malah enggak terbukti unsur kelalaiannya. Karena mukul [kepala DSA] pakai botol, dilindas [pakai mobil] juga, kalau lalai kan tidak begitu," ucapnya.
Untuk itu Dimas menyebut, tim hukum telah melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya agar anak anggota DPR RI Edward Tannur itu, bisa dijerat pasal pembunuhan.
Rencananya, pihaknya akan mengirim surat konfirmasi pasal yang disangkakan agar sesuai LP awal, kepada Polrestabes Surabaya.
"Untuk dijadikan pengingat terhadap Polrestabes Surabaya dan jadi pegangan buat Tim Kuasa Hukum, bahwasannya Pasalnya itu 351 ayat (3) Juncto Pasal 338," ucapnya.
Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana berpesan ke kepolisian agar tidak terpengaruh latar belakang pelaku penganiayaan di Surabaya yang merupakan anak anggota DPR RI.
Wayan menilai serangkaian penganiayaan yang dilakukan Ronald terhadap DSA, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu itu harus disangkakan pasal pembunuhan.
"Ronald Tannur dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian bagi korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), seharusnya juga disertai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Wayan.
Peristiwa ini sendiri terjadi saat Ronald dan DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.
Di sana, Ronald dan DSA disebut mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10) dini hari, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, DSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," kata Pasma.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
(frd/pmg)