Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, No'man Afandi, disanksi penundaan kenaikan pangkat imbas menerapkan toilet berbayar Rp500 pada 2018 silam.
Sanksi ini langsung dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI setelah turun melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan sejumlah orang di Pamekasan.
"Sanksinya kepada yang bersangkutan adalah kenaikan pangkatnya ditunda," kata Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, Selasa (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, kebijakan toilet berbayar ini terungkap setelah salah seorang guru bernama Mohammad Arif sempat viral karena diduga dimutasi ke sekolah swasta akibat memprotes aturan sekolah itu.
Terkait tudingan penyebab mutasi guru Arif, Kepala MAN 1 Pamekasan No'man Afandi membantah kabar tersebut. Dia menegakan proses mutasi guru tidak bisa dilakukan dari internal sekolah. Dia menyatakan mutasi guru itu berdasarkan kebijakan dari Kemenag--Menag hingga Kanwil.
Meski demikian, No'man berdalih membuat aturan toilet berbayar di itu salah satunya ingin memberikan pelajaran lewat pendidikan karakter dengan ikut serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah, termasuk kamar mandi dan toilet.
"Kebijakan ini hanya berlaku dua pekan dan kejadiannya di tahun 2018, itupun hasilnya semua disumbangkan ke musala sekolah. Sementara masalah mutasi kejadiannya tahun 2022," kata No'man.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengkritik kebijakan tersebut dengan alasan apapun. Sebab, menurutnya, sekolah sudah mendapatkan tunjangan dana pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Pantas tidak kalau sekolah memberlakukan toilet berbayar kepada siswa. Kalau ini masih terjadi, manajemen pendidikan akan menjadi polemik baru di masyarakat," kata politikus PKB itu.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, jika sekolah gerah dengan perilaku siswa karena masalah kebersihan sekolah, mestinya bukan siswa yang menjadi sasaran untuk disanksi.
"Bukan lantas siswa yang dipungut biaya, setidaknya sekolah bisa mengangkat pegawai baru," ungkapnya.