Puspom TNI: Letkol ABC Terima Rp8,3 M Atas Perintah Eks Kabasarnas

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 17:52 WIB
Koorsim Kabasarnas Letkol ABC disebut menerima duit Rp8,3 miliar atas perintah Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat itu menjabat Kabasarnas.
Ilustrasi suap. Koorsim Kabasarnas Letkol ABC disebut menerima duit Rp8,3 miliar atas perintah Marsekal Madya Henri Alfiandi yang saat itu menjabat sebagai Kabasarnas. (iStock/Domepitipat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas periode 2021-2023 Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) diduga menerima dana komando (dako) dari pihak swasta senilai Rp8,3 miliar atas perintah Marsekal Madya Henri Alfiandi saat itu menjabat Kabasarnas.

Ketua Tim Penyidik Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan dana itu diterima dari dua perusahaan, yakni sebesar Rp3,3 miliar dari PT Sejati Group dan Rp4,9 miliar PT Kindah Abadi Utama.

"Jadi jika ditotalkan dako yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggara pengadaan itu berjumlah Rp8,3 miliar," kata Jemry di Jakarta Timur, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan alasan nilai dana komando yang diungkap Puspom TNI berbeda dengan temuan KPK. Menurut Jemry, nilai Rp8,3 miliar yang didapatkan itu lantaran Puspom menyidik pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Sementara nilai sebesar Rp88,3 miliar yang pernah disebut KPK diduga berasal dari seluruh kontrak yang ada di Basarnas, mulai dari 2021 sampai 2023.

"Jadi kita melaksanakan sesuai dengan apa yang sudah tertangkap tangan pada saat tersangka ABC tertangkap tangan oleh KPK. Jadi, kedua perusahaan itu setelah kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan itu hanya berjumlah Rp8 miliar sekian," katanya.

Kini, berkas perkara dan barang bukti terkait Afri telah diserahkan Puspom TNI kepada Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

Sementara penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas perkara Marsdya Henri. Ada beberapa saksi yang masih perlu diperiksa.

"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada penyidik, karena HA ini adalah dia merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya," katanya.

Pengungkapan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK. Ada dua anggota TNI yang terseret yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Di sisi lain, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER