Eks Petinggi Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Anoda Logam

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 16:55 WIB
Eks GM UBPP Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang divonis 6,5 tahun bui dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam.
Ilustrasi. Eks GM UBPP Logam Mulia PT Antam Dodi Martimbang divonis 6,5 tahun bui dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam. (iStock/lusia83)
Jakarta, CNN Indonesia --

General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tahun 2013-2017 Dodi Martimbang divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dodi dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dodi Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta rupiah yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Dodi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dodi dinilai berbelit-belit di persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu Dodi bersikap sopan, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dodi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Dodi dihukum dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dodi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado.

Tindak pidana terjadi pada kurun waktu 2017 bertempat di Kantor UBPP LM PT Antam Tbk Jalan Pemuda-Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur dan Kantor PT Loco Montrado di Sentra Industri Terpadu III Pantai Indah Kapuk
Jalan Pantai Indah Selatan I Blok A/15, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dodi disebut telah menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa persetujuan Direksi PT Antam Tbk dan tanpa melibatkan bagian Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam Tbk.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER