Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Mereka ialah Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10) ini. Ia ditahan selama 20 hari hingga 30 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. KPK pun meminta SYL dan Hatta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Lihat Juga : |
Selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang ataupun jasa.
"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu malam.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran US$4.000-US$ 10.000 (sekitar Rp60 juta-Rp150 juta).
Johanis mengatakan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS [Kasdi Subagyono] dan MH [Muhammad Hatta] antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ujar dia.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," tandasnya.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/tsa)