KPK: SYL Tarik Uang dari Bawahan Buat Cicil Alphard

CNN Indonesia
Rabu, 11 Okt 2023 21:00 WIB
KPK menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik uang dari bawahannya untuk kebutuhan pribadi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menarik uang dari bawahannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk mencicil mobil Toyota Alphard.

Penarikan uang itu dilakukan setiap bulan. Dia memerintahkan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyo (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk menarik uang tersebut.

"Penggunaan uang oleh SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL," kata Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/10).

Saat SYL Menteri Pertanian, kata dia, KS diangkat dan dilantik sebagai Sekjen dan MH dilantik menjadi Dirjen Alat dan Mesin Pertanian.

SYL lalu membuat kebijakan personal kaitan antara pungutan atau setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

SYL menginstruksikan KS dan MH untuk penarikan uang dari eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.

Tanak menyebut sumber uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah hasil mark up, termasuk dari vendor yang mendapat proyek di Kementan.

"Atas arahan SYL, KS dan MH menugaskan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4.000 s/d USD10 ribu," jelasnya.

Dari hasil penarikan dan gratifikasi itu, SYL dan KS serta MH mengantongi uang Rp13,9 miliar.

"Sejauh ini uang yang diterima SYL bersama KS dan MH sebesar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujarnya.

SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk lelang jabatan termasuk pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 5 Pasal 1 ke 1 KUHP.

(yla/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK