Bareskrim Polri mengungkapkan salah satu tersangka kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018 yang berinisial AS berstatus buron.
Ketua Satgas Antimafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyatakan AS yang bertugas sebagai kurir uang dalam kasus itu saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu tersangka nama AS kita masukan kedalam DPO atau terbitan daftar pencariam orang," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).
Asep menyebut saat ini polisi masih mencari AS. Penyidikan pun terus berjalan.
Hingga sekarang, sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari praktik match fixing lainnya dalam sepak bola Indonesia.
"Untuk pengembang dan menemukan praktek match fixing dalam pertandingan-pertandingan selanjutnya, baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ujarnya.
Pada hari ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan pada Liga 2 periode 2018. Dengan demikian total tersangka dalam kasus ini menjadi delapan orang.
Asep mengatakan dua tersangka itu yakni VW dan DR. Keduanya terbukti memberikan suap.
"Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata dia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.
(yla/tsa)