Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar proses rekonstruksi terkait aksi bentrokan yang terjadi di wilayah PT HMBP, Desa Bangkal, Seruyan, pada Sabtu (7/10).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan proses rekonstruksi dilakukan pada Senin (9/10) ini untuk mencari fakta-fakta terkait dugaan tewasnya salah satu warga akibat peluru tajam.
"Tadi sore proses rekonstruksi baru selesai, hari ini sedang upaya melakukan pemeriksaan," kata Erlan saat dihubungi, Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses rekonstruksi tersebut, Erlan mengatakan tim Propam dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) juga sudah mulai memeriksa enam orang saksi yang bertugas mengamankan unjuk rasa.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut. Erlan mengatakan nantinya pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap anggota TNI yang berada di lokasi dengan bantuan Denpom.
"(Pemeriksaan) anggota yang melakukan pengamanan, semuanya, dari unit Sabhara, Brimob maupun TNI. TNI akan kita libatkan Denpom," ujar Erlan.
"Sementara tadi baru berjalan. Kalau tidak salah baru enam orang yang diperiksa nanti kita sampaikan," imbuhnya.
Diberitakan, seorang warga dilaporkan tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo di wilayah PT HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.
Dalam aksinya, warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar hak guna usaha (HGU) PT HMBP. Permintaan dan aksi ini sendiri sudah dilakukan warga sejak 16 September lalu.
Selain itu, insiden tersebut juga menyebabkan satu orang lainnya yang juga terkena tembakan masih kritis dan satu orang masih belum diketahui kondisi terbarunya sebab dilarikan ke rumah sakit.
Buntut insiden ini, Komnas HAM meminta agar Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto segera memberikan hukuman kepada para anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif.
"Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Minggu.
(tfq/tsa)