Febri soal SYL Dijemput Paksa KPK: Saya Pastikan Tak Akan Kabur

CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2023 21:17 WIB
Pengacara eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan kliennya tak akan kabur dari proses hukum usai dijemput paksa KPK. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan Febri usai tim KPK menjemput paksa SYL pada Kamis (12/10) malam meski politikus NasDem itu sudah mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan Jumat (13/10) besok.

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar itu, dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

"Jadi, indikasi melarikan dirinya di mana? Kalau soal barang bukti, KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini," sambungnya.

Febri menjelaskan kehadirannya di Kantor KPK malam ini guna memastikan informasi yang berkembang perihal penangkapan atau jemput paksa SYL.

"Saya dan tim datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau dijemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

SYL telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim upaya paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut Ali, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir," tutur Ali.

(ryn/rds)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK