Perubahan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dinilai tak seharusnya diterapkan di Pemilu 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal tersebut disampaikan pengajar hukum pemilu FH UI, Titi Anggraini. Ia mengaku khawatir jika aturan tersebut langsung diterapkan di Pemilu 2024 akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemilu.
"Mestinya untuk menghindari spekulasi dan konspirasi kecurigaan terhadap praktik pemilu yang bebas dan adil, mestinya kalaupun (gugatan batas usia minimal capres-cawapres) misalnya dikabulkan mestinya tidak diberlakukan untuk pemilu 2024 ini," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu 2024," imbuhnya.
Lebih lanjut, Titi turut menyoroti Peraturan KPU (PKPU) pencalonan capres-cawapres yang tak kunjung dinomorkan menjelang masa pendaftaran capres-cawapres.
Ia menilai seharusnya KPU tetap mempersiapkan segala aturan pemilu tanpa tergantung dengan proses gugatan di MK. Terlebih, kata Titi, Undang-undang kepemiluan yang menjadi landasan aturan KPU belum berubah.
"Harusnya kan KPU tidak terpengaruh pada proses di MK karena ini UU kan prinsipnya adalah sepanjang UU belum dibatalkan oleh UU lain atau putusan pengadilan maka dia tetap berlaku," jelas Titi.
Tak hanya itu, Titi menilai wajar jika nantinya ada kelompok masyarakat yang menilai KPU berupaya menjembatani kepentingan politik pihak tertentu.
Hal tersebut dikarenakan gerak KPU yang dinilai Titi lamban dalam mempersiapkan PKPU soal pencalonan capres-cawapres yang berbarengan dengan gugatan yang sedang berjalan di MK.
"Karena ini bisa dinyatakan sangat mepet waktu dan beririsan dengan pembacaan putusan di MK, ya tidak salah kalo publik kemudian mengaitkannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya.
Namun, menurut dia, KPU harus tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku tanpa bergantung dengan hasil gugatan di MK.
"KPU itu bekerja berdasar prinsip kepastian dan tertib hukum. Jadi mestinya peraturan itu disiapkan berdasarkan aturan main yang berlaku tidak menggantungkan pada proses pengujian UU di MK," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan aturan batas usia capres dan cawapres telah disahkan usai ia tanda tangani.
Namun, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Cahyo R Muhzar belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com belum merespons terkait nomor PKPU tersebut.
Di sisi lain, Hasyim pun mengatakan peraturan tersebut masih dapat diubah di PKPU terbaru jika MK mengabulkan gugatan yang tengah berjalan.
"Jadi bahwa nanti ada keputusan dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi," kata Hasyim di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
(mab/fra)