Direktur Kementan Anak Buah SYL Tiba di Gedung KPK

CNN Indonesia
Jumat, 13 Okt 2023 15:58 WIB
Direktur Kementan Muhammad Hatta diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jumat (13/10) ini.
Direktur Kementan Muhammad Hatta diperiksa sebagai tersangka di KPK, Jumat (13/10) ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10) petang.

Anak buah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hatta tiba pada pukul 15.08 WIB dengan pengawalan ketat pihak pengamanan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta yang mengenakan kemeja merah dengan masker penutup wajah enggan berbicara ketika dikonfirmasi perihal kasus hukumnya. Ia langsung bergegas ke lantai 2 Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Agenda pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali lewat pesan tertulis.

Sebelumnya pada Rabu (11/10), Hatta tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK karena menengok orang tua yang sedang sakit.

Hatta bersama SYL dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL ditangkap KPK pada Kamis (12/10) dan masih menjalani pemeriksaan hingga kini.

Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER