Dosen UIN Lampung Terlibat Mesum Dipecat, Mahasiswi DO
Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung mengambil langkah tegas terhadap dosen SHD dan mahasiswi berinisial FO kepergok warga saat berbuat mesum.
Dosen SHD, telah dinonaktifkan (dipecat) dari jabatannya sebagai dosen di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung. Selain itu, mahasiswi berinisial FO juga telah dihukum drop out (DO) atau diberhentikan.
"SHD, sudah tidak lagi sebagai dosen di UIN Raden Intan Lampung. Pimpinan, telah menonaktifkan oknum dosen SHD tersebut," kata Humas UIN Radin Intan Lampung, Anis Handayani, Jumat (13/10).
Anis mengatakan dosen SHD telah melanggar peraturan dosen dan perjanjian kontrak. Selain itu, perilaku oknum dosen yang dimaksud juga mencoreng nama baik universitas.
Kampus pun telah memberhentikan atau drop out (DO) mahasiswi FO, karena melanggar kode etik dan tata tertib mahasiswa yang berlaku di UIN Raden Intan Lampung.
"Pemecatan keduanya (SHD dan FO), terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2023. Sanksi itu, merupakan hasil kesepakatan rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung,"jelasnya.
Sebelumnya, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SHD (33) bersama mahasiswi berinisial FO (22), digerebek warga di perumahan Bahtera Sejahtera Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung, pada Senin (9/10) malam sekira pukul 23.00 WIB.
"Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga di rumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung,"kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Asturik dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Lihat Juga : |
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Umi Fadillah, dosen UIN Radin Intan Lampung SHD dan mahasiswinya FO itu mengaku sudah satu bulan pacaran. Mahasiswi F dalam posisi sudah mengetahui bahwa SHD sudah memiliki isteri dan sudah berumah tangga.
"Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran), oknum dosen dan mahasiswi itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri,"ujarnya.
Belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian. Baik dari pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari istri dosen itu sendiri.
"Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana dan daster. (Zai)
(zai/bmw)