Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) salah satunya digunakan untuk ibadah umrah ke Tanah Suci.
Syahrul bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono kini jadi tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10).
Alex menyebut sumber uang di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan dan dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Ia mengatakan Syahrul, Hatta, dan Kasdi menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang ataupun jasa dengan besaran nilai yang telah ditentukan yaitu mulai 4.000 Dolar AS sampai dengan 10.000 Dolar AS.
Alex menyebut penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.
"Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujarnya.
Hari ini, KPK resmi menahan Syahrul dan Hatta usai diperiksa. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari hingga 1 November 2023.
Sementara itu, Kasdi sudah ditahan lebih dulu sejak Rabu (11/10). Ia ditahan hingga 30 Oktober 2023.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(khr/ryn/tsa)