Tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo, Edward Hutahaean ditahan di Rutan Salemba.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut Edward akan ditahan di rutan tersebut selama 20 hari terhitung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuntadi menyebut Edward diduga telah melawan hukum dan melakukan pemufakatan jahat. Edward disebut menerima uang sebesar 1 juta dolar AS atau senilai Rp15 miliar dari hasil tindak pidana tersebut.
"Setelah melakukan test kesehatan, tersangka dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kuntadi berujar penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait tindak pidana dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang mengatakan Edward mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar US$2 juta kepada Galumbang.
Galumbang menceritakan itu saat memberi kesaksian di pengadilan pada 3 Oktober lalu.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
(lna/rds)