Partai NasDem mempertimbangkan somasi terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buntut pernyataannya terkait uang bernominal sampai miliaran rupiah diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem.
"Kami mempertimbangkan untuk somasi Pak Alex Marwata dengan ucapannya," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
Sahroni menyatakan Partai NasDem merasa dirugikan atas pernyataan Alex tersebut. Sebab, pernyataan itu membuat seolah-olah Partai NasDem merupakan partai politik yang gemar korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah rugi di hadapan publik seolah-olah partai kami ini adalah partai korupsi yang diduga disebutkan terbuka oleh pimpinan KPK yaitu Pak Alex Marwata," ujarnya.
Sahroni pun membantah pernyataan Alex yang menyebut Partai NasDem menerima aliran uang miliaran rupiah dari SYL.
Ia mengaku telah mengecek secara langsung mutasi rekening Partai NasDem. Hasilnya, kata dia, tak ada aliran dana miliaran rupiah seperti yang disampaikan Alex.
"Saya selaku bendahara umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ucap Sahroni.
Sebelumnya, KPK menyebut uang bernominal hingga miliaran rupiah diduga hasil korupsi SYL mengalir ke Partai NasDem.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (13/10) malam.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.
Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(lna/isn)