Partai NasDem membantah pernah menerima uang miliaran Rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Saya selaku bendahara umum partai membantah apa yang disampaikan Pimpinan KPK oleh Pak Alex Marwata terkait dengan aliran dana ke Partai Nasdem," kata Sahroni dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengaku telah mengecek secara langsung mutasi rekening Partai NasDem. Hasil pengecekan menyatakan tak ada aliran dana dari SYL dengan nominal miliaran Rupiah.
"Tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang Pak Alex sampaikan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan fraksi NasDem di DPR memang sempat menerima bantuan bencana alam berupa uang dari SYL. Tetapi nominalnya tak sampai miliaran, melainkan Rp20 juta.
"Pak SYL pernah mentransfer uang untuk bantuan bencana alam senilai Rp20 juta. Saya sampaikan resmi bahwa benar menerima transferan untuk bantuan bencana alam. Dan bukan kita aja, fraksi NasDem, bukan. Semua parpol di DPR memberikan bantuan yang nilainya besar kecilnya itu masing-masing pribadi tidak dipatok," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.
Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
KPK lantas menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).