Butet Berdoa Harap Mukjizat Agar Gibran Tolak Tawaran Cawapres
Budayawan asal Yogyakarta Butet Kertaredjasa berharap putra Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menolak untuk dijadikan Cawapres meski Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan usia 35 tahun bisa diusung menjadi Capres dan Cawapres.
Butet menilai Gibran lebih pas diusung untuk Pemilu mendatang yang tidak bertepatan dengan selesainya masa Jabatan Presiden yang diemban Jokowi.
"Saya hari ini masih berdoa mengharapkan mukjizat ada keajaiban alam, keajaiban itu pertama, kalau Mahkamah Konstitusi memutuskan usia 35 bisa jadi cawapres, maka saya mengharapkan Gibran berkenan menolak. Maka kalau Gibran menolak, dia sedang menginvestasikan dirinya untuk nama baik dia sebagai pemimpin di masa depan," ungkap Butet di Semarang, Sabtu (14/10) malam.
Butet juga menambahkan kalaupun nantinya MK meloloskan usia 35 tahun dapat menjadi Capres dan Cawapres, maka sebaiknya itu diberlakukan untuk Pemilu 2029 mendatang.
"Saya juga mengharapkan Mahkamah Konstitusi oke memutuskan itu, tapi itu berlaku tahun 2029, bukan hari ini," tambah Butet.
Lihat Juga : |
Butet mengatakan harapan ini disampaikan tak lepas dari rasa hormatnya terhadap Presiden Jokowi yang selama ini ia idolakan, tak terkecuali usai Jokowi lengser tetap menjadi sosok yang bersahaja dan berkharisma.
"Itu keajaiban yang saya inginkan supaya saya tetap punya role model pemimpin yang saya idealkan yang lahir dari perjuangan bersama kawan-kawan sejak tahun 1998. Saya ingin pak Jokowi tetap mewariskan kebaikan-kebaikan untuk Nusantara Indonesia," jelas Butet.
MK telah menjadwalkan pembacaan putusan terkait gugatan uji materi syarat usia pencalonan capres dan cawapres, Senin (16/10) besok.
Sementara itu gelombang dukungan dari sejumlah relawan dan organisasi sayap partai telah mendorong Gibran untuk maju sebagai cawpares pendamping Prabowo.
Prabowo sampai saat ini belum menentukan secara resmi siapa yang akan mendampinginya maju Pilpres 2024. Koalisi Indonesia Maju masih menunggu keputusan MK terkait syarat usia cawapres tersebut.
(dmr/gil)