Politikus PDIP Adian Napitupulu berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak melanggar konstitusi, dalam mengambil keputusan soal gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pasalnya, kata Adian, syarat-syarat pemilihan presiden itu termasuk dalam open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dan, sambungnya, MK juga beberapa kali memutus perkara serupa dengan menekankan pada open legal policy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK jangan melanggar konstitusi. Karena konstitusi kita jelas bahwa [aturan soal] usia calon presiden dan pejabat negara itu adalah kewenangan perlemen," kata Adian, usai menghadiri Rapat Koordinasi Relawan Pemenangan Ganjar se-Jawa Timur, di Kantor DPD PDIP Jatim, Surabaya, Minggu (15/10).
Adian yang juga anggota Komisi VII DPR RI itu mencatat setidaknya ada tujuh putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.
"Dan dalam tujuh keputusan dan tujuh kasus berbeda, semua isinya sama, menyerahkan itu kepadamu parlemen," ucapnya.
Oleh karena itu, Adian berharap MK kembali konsisten soal open legal policy itu, seperti pada tujuh putusan sebelumnya.
"Artinya itulah kata konstitusi kita. MK jangan membuat keputusan hadap-hadapan dengan konstitusi. MK itu untuk menegakkan konstitusi, tidak untuk mengubah ubah konstitusi," ujarnya.
Sebagai informasi, MK kini sedang menangani gugatan tentang batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Ada gugatan yang meminta batas usia diturunkan dari 40 tahun ke 35 tahun. Ada pula gugatan yang meminta batas akhir usia capres-cawapres 70 tahun. MK dijadwalkan bakal memutus perkara soal batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).