Jokowi Pergi ke China Saat MK Baca Putusan Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 09:44 WIB
MK akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres pada hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke China bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin (16/10). (Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertolak ke China bertepatan dengan agenda Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan soal gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada hari ini, Senin (16/10).

Jokowi mengatakan ada dua agenda besar yang akan dilakukannya di China. Pertama, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden China Xi Jinping, Perdana Menteri Li Qiang dan Ketua Parlemen RRT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa isu prioritas yang akan dibahas dalam pertemuan antara lain; peningkatan ekspor Indonesia, investasi dan pembangunan ketahanan pangan," katanya Senin (16/10) seperti dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden.

Kemudian agenda kedua, Jokowi akan menghadiri acara KTT Belt and Road Initiative (BRI).

Usai dari China, Jokowi mengatakan akan berkunjung ke Riyadh pada Rabu (18/10). Ia akan bertemu dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (Pangeran MbS).

"Saya akan membahas peningkatan kerja sama ekonomi, investasi, jaminan produk halal, energi," katanya.

Di sisi lain, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.

Rencananya, agenda pengucapan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK, Jakarta. Ketua MK Anwar Usman sudah tiba di MK jelang putusan.

Sejumlah pihak menganggap MK akan meneguhkan politik dinasti apabila mengabulkan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai gugatan tersebut sangat mengakomodasi kepentingan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu 2024 mendatang.

"Kalau yang terjadi adalah skenario kedua atau ketiga alias dikabulkan permohonannya, maka menurut saya MK sudah bermasalah dalam dua hal. Pertama dia meneguhkan politik dinasti yang bahkan sudah jauh lebih parah dari zaman Soeharto," ujar Bivitri dalam webinar bertajuk 'Ancaman Politik Dinasti Menjelang Pemilu 2024?', Minggu (15/10).

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER