Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) akan berubah menjadi institusi yang menjaga keluarga atau dinasti Presiden Joko Widodo bila permohonan uji materiil UU Pemilu soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dikabulkan.
"Jika benar MK mengabulkan permohonan syarat usia capres-cawapres, maka itu sebenarnya adalah putusan yang layak dikritik keras, karena merusak kewarasan konstitusi, dan menguatkan MK telah bersalin rupa dari penjaga konstitusi menjadi penjaga the family and dynasty Jokowi," kata Denny dalam keterangannya, Senin (16/10).
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menilai gugatan syarat usia capres-cawapres ini berkaitan langsung dengan anak Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi kontestan dalam Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gibran saat ini masih berusia 35 tahun. Sementara UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres minimal harus berusia 40 tahun.
Jika MK salah memutuskan gugatan ini, Denny menganggap negara hukum Indonesia akan masuk ke dalam jurang yang teramat dalam. Baginya, figur utama yang paling bertanggung jawab dengan keterpurukan ini adalah Presiden Jokowi.
Ia menilai Jokowi membawa Indonesia ke pinggir jurang negara tanpa hukum atau lawless state. Kondisi ini, lanjutnya, terlihat ketika hukum direndahkan kewibawaannya, dilecehkan logikanya, dan dihinakan akal sehatnya.
"Dalam kondisi demikian, Jokowi kembali harus disadarkan dan diinsafkan, untuk tidak makin membunuh negara hukum Indonesia. Caranya mudah, jangan biarkan anaknya Gibran Jokowi menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Maka, Jokowi akan dikenang meninggalkan legasi konstitusi yang terhormat dan bermartabat," kata dia.
Di sisi lain, Denny menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari posisinya sebagai hakim MK ketika menangani permohonan syarat umur capres-cawapres. Sebab, ia menilai Anwar memiliki kaitan langsung dengan keluarga Jokowi lantaran merupakan iparnya.
Karena itu, Denny menilai MK bisa menyelamatkan diri dari kehancuran dengan menolak uji gugatan batas syarat umur capres-cawapres.
Sebaliknya, ia menilai kerusakan negara hukum Indonesia hampir sempurna jika permohonan gugatan itu dikabulkan dan Jokowi setuju Gibran menjadi paslon dalam Pilpres 2024.
"Saya mempercayai prinsip meritokrasi dalam berpolitik. Saya tidak yakin, Gibran, Kaesang, dan Bobby mendapatkan posisi politiknya karena kapasitas dan integritasnya, tetapi lebih karena-permisi saya gunakan bahasa jujur, rekayasa politik yang dilakukan Jokowi dan kroni pendukungnya," kata dia.
Senada, anggota Majelis Syuro PKS, Al Muzammil Yusuf mengingatkan MK agar konsisten soal putusan mereka terkait sejumlah gugatan batas usia di sejumlah jabatan publik.
Menurut Muzammil, MK pernah memutuskan gugatan batas usia kepala daerah pada 2007. Dalam putusan No 15/PUU- V/2007, MK menyatakan batas usia kepala daerah yang diatur dalam undang-undang bersifat open legal policy.
Artinya, wewenang pengaturan soal itu ada di pembuat undang-undang yakni, DPR dan pemerintah.
"Juga dalam beberapa putusan lain terkait usia minimal maksimal seperti terkait komisioner KPK, hakim MK, dan perangkat desa," kata Muzammil saat dihubungi, Senin (16/10).
Bunyi putusan MK No 15/PUU- V/2007 terkait uji materi syarat usia calon kepala daerah, yakni:
"UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-undan".
Muzammil menilai jika MK tidak konsisten dalam putusannya kali ini, hal itu hanya akan menimbulkan banyak buatan lain terhadap batas usia di sejumlah jabatan publik mulai dari masa pensiun TNI, Polri, atau ASN lain.
Dengan demikian, kata dia, MK hanya akan menjadi lembaga positif legislator yang membuat norma hukum. Padahal kewenangan soal itu mestinya merupakan tugas dan wewenang DPR sebagaimana amanat konstitusi.
"Dan momentum saat ini menjelang pilpres akan menguat dugaan yang negatif kepada MK yang dituduh publik telah ikut bermain politik menjelang Pilpres," kata dia.
MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terhadap sejumlah gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Gugatan itu di antaranya meminta MK agar tak memberi batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun seperti diatur UU Pemilu.
Sejumlah pihak menilai gugatan itu hanya disiapkan untuk menjadi pintu masuk secara khusus bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming maju dalam kontestasi Pilpres 2024.