2 Hakim MK Beda Pendapat soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 12:48 WIB
Dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sejumlah pertimbangan mahkamah dalam memutus perkara Nomor 29/PUU-XX/2022 tersebut.

Dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Suhartoyo berpendapat para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Oleh sebab itu ia menilai seharusnya MK menegaskan sedari awal bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil.

"Dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Sementara itu, Guntur berpendapat seharusnya permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian.

Ia menimbang faktor historis, normatif, dan empiris atau faktual, usia pimpinan nasional presiden dan wakil presiden atau sederajat pernah dijabat oleh pejabat dengan usia di bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas.

Dari segi normatif, konstitusi RIS, lanjut Guntur, telah mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan 35 tahun.

Guntur juga menilai secara empiris atau faktual, Sutan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon presiden dalam konstitusi mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 tahun.

Ia juga berkeyakinan bahwa perkara ini tidak termasuk open legal policy, sehingga dapat dikesampingkan atau tidak digunakan sebagai alasan pembenaran, karena telah nyata merupakan bentuk ketidakadilan dan melanggar prinsip rasionalitas dan keadilan sebagai alasan yang dapat mengesampingkan open legal policy.

Ketidakadilan itu, menurut Guntur, karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur atau sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih, seperti, dalam pemilihan umum atau kepala daerah. Sehingga figur tokoh muda tersebut sudah dapat dipandang berpengalaman.

"Sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Guntur.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER