Mahkamah Konstitusi (MK) menskors maraton sidang permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Karena jam menunjukkan pukul 12.50 WIB, maka sidang ini kita skors sampai jam 14.00 WIB. Sidang diskors," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10).
Terdapat tiga perkara batas usia capres-cawapres yang belum dibacakan putusannya, yakni Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Lalu, MK juga belum membacakan putusan Perkara Nomor 91 Permohonan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Selain itu, Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung juga belum dibacakan putusannya. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
Lihat Juga : |
Sejauh ini, Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 sudah diputus.
MK menolak ketiga permohonan perkara tersebut karena pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.
(pop/isn)