MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Diajukan Emil Dardak Cs

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 12:53 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel soal syarat capres dan cawapres yang diajukan Emil Dardak Cs.
MK menolak gugatan syarat capres cawapres yang diajukan Emil Dardak. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Kali ini, MK menolak perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 31 Mei dan sidang perbaikan permohonan pada 13 Juni.

Lalu, sidang mendengarkan keterangan DPR dan Presiden pada 1 Agustus. Adapun pada 22 Agustus, pemohon perkara ini batal mengajukan keterangan ahli.

Pada 29 Agustus, MK pun digelar agenda sidang mendengarkan keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem, Keterangan Pihak Terkait Evi Anggita Rahma, dkk, Keterangan Pihak Terkait Rahyan Fiqi, dkk, Keterangan Pihak Terkait Oktavianus Rasubala, serta Keterangan Pihak Terkait KIPP dan JPPR.

"Menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" dalam Pasal 169 huruf q Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara"," demikian bunyi petitum permohonan ini.

(isn/pop/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER