Massa Aksi Putusan MK di Patung Kuda Bubar, Medan Merdeka Barat Dibuka

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 15:17 WIB
Sejumlah kelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi terkait putusan pasal batas usia cawapres MK di Patung Kuda bubar.
Massa aksi terkait putusan MK bubar. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah kelompok massa yang melakukan aksi demonstrasi terkait putusan uji materi pasal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden Mahkamah Konstitusi (MK) di Patung Kuda, Jakarta Pusat, membubarkan diri, Senin (16/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, massa yang pertama bubar adalah kelompok mahasiswa yang meminta MK untuk tidak mengabulkan uji materi. Mereka bubar tidak lama setelah MK membacakan putusan yang menolak gugatan itu.

Setelahnya kelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, juga membubarkan diri. Kelompok ini adalah yang mendukung MK untuk mengabulkan gugatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus legowo, kita hormati bersama," kata salah seorang orator sebelum massa bubar.

Sementara itu, akses Jalan Medan Merdeka Barat baik ke arah Harmoni, maupun ke Jalan MH Thamrin yang awalnya ditutup menggunakan barier dan kawat berduri sudah dibuka. Sejumlah petugas kebersihan terlihat membersihkan lokasi demonstrasi.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Permohonan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

MK juga menolak permohonan perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

(yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER