Anwar Usman Tak Ikut Rapat Putuskan 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 14:40 WIB
Ketua MK Anwar Usman tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutuskan tiga perkara gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres.
Ketua MK Anwar Usman tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutuskan tiga perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MKAnwar Usman tidak ikut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam memutuskan tiga perkara gugatan sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Anwar terpantau hanya ikut membacakan dalam agenda sidang terbuka untuk umum di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, ketua M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai anggota, pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan September, tahun dua ribu dua puluh tiga," kata Anwar saat membacakan putusan tiga perkara.

Adapun ketiga perkara gugatan itu terkait pemohon yang mempermasalahkan batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 misalnya yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda meminta pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono, Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto, dan Kasubbag Humas MK Mutia Fria D. untuk bertanya alasan keabsenan Anwar dalam memutus tiga perkara itu, namun belum direspons.

(khr/pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER