Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menyinggung loyalitas kader saat peresmian sejumlah kantor DPC dan DPD, Senin (16/10). Ia meminta kadernya tidak berpindah-pindah partai setelah bergabung dengan PDIP.
Megawati awalnya menceritakan perjuangan bapaknya yang juga Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno yang menjadikan partai sebagai gerakan anak muda di Bandung. Ia menyebut Soekarno berjuang sejak usia 16 tahun.
"Di kota ini juga Bung Karno mulai berjuang dari umur 16 tahun. Dan beliau itu dengan konsekuen," katanya yang disiarkan secara daring di kanal Youtube PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Megawati kemudian mengingatkan kader-kadernya untuk loyal kepada perjuangan partai. Ia melarang kader melirik partai politik yang lain.
"Makanya ibu minta kalian untuk konsekuen. Kalau sudah menjadi anggota partai jangan melirik-melirik lagi untuk pindah partai. Tidak ada dedication of life-nya," kata Megawati.
Megawati juga menyinggung kader-kadernya yang menduduki jabatan eksekutif. Meski dipilih masyarakat secara langsung, Mega mengingatkan mereka tetap anggota partai.
"Bupati, walikota, gubernur, harus datang ke kantor partai sebagai orang partai untuk ikut rapat partai," katanya.
Sementara itu, Kepala Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo menerangkan pernyataan Megawati tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan isu pencalonan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mewakili Prabowo Subianto.
"Oh, enggak. (Pernyataan) Bu Mega tidak pernah ditujukan kepada satu nama," kata Rudy usai peresmian Kantor DPC PDIP Solo di Kampung Brengosan, Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan, Solo.
Menurutnya, peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh kader PDIP secara umum.
"Dan itu selalu diulang-ulang sama Ibu Mega dalam rapat-rapat bersama kader," katanya.
Pernyataan Mega tersebut disampaikan saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut membatasi calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun.
Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.