Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai kehilangan akal sehat usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berpengalaman sebagai kepala daerah.
Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro memandang hasrat politik MK dalam putusan tersebut jauh lebih kental terasa ketimbang pertimbangan hukumnya.
"Putusan ini pertanda MK kehilangan akal sehatnya. Syahwat politik MK lebih dominan bekerja dibanding nalar hukumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Castro bahkan memandang putusan tersebut memang sengaja dikhususkan untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Menurutnya putusan tersebut dipengaruhi oleh kuasa dari Presiden Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman yang juga paman dari Gibran.
"Tiada lain, putusan ini memang didesain sedemikian rupa untuk Gibran. Dipengaruhi posisinya sebagai anak seorang presiden, dan diputuskan oleh pamannya sendiri," tuturnya.
"Disini terlihat betapa putusan MK ini dipengaruhi konflik kepentingan yang begitu kental, serta ditentukan oleh pengaruh kekuasaan yang luar biasa," imbuhnya.
MK sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
(tfq/isn)