Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) disebut menyewakan rumah toko (ruko) empat lantai di Meruya Utara, Jakarta Barat, sebesar Rp 550 juta untuk masa sewa empat tahun.
Hal tersebut diungkap Arifin Wongso Atmodjo selaku saksi dari pihak wiraswasta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat RAT.
Arif mengaku kala itu tak mengenal sosok RAT ketika hendak menyewa ruko tersebut. Namun, ia tak membantah jika dirinya bertemu dengan RAT ketika melakukan transaksi penyewaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi kenal dengan terdakwa Pak Rafael?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10).
"Tidak kenal, cuma karena dia (Rafael Alun) pasang spanduk, saya lihat, saya mau kontrak toko (milik Rafael)," jawab Arifin.
Arif menyebut pembayaran uang sewa ruko senilai Rp 550 juta tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp 250 juta untuk dua tahun pertama dan tahap kedua sebesar Rp 300 juta untuk dua tahun berikutnya.
"2 tahun (pertama) Rp 250 juta, sesudah periode kedua naik 20 persen," kata Arifin.
Jaksa KPK lalu berupaya untuk mengonfirmasi pengakuan Arif dengan harga sewa ruko RAT yang tertera dalam akta yang tertulis sebesar Rp 910 juta untuk waktu sewa 6 tahun.
Arifin kemudian menyebut dirinya tak menyewa ruko milik RAT selama 6 tahun. Ia mengaku hanya menyewa selama 4 tahun lantaran usahanya sepi.
"Apakah terealisasi semua Pak Rp 910 juta itu? Saudara bayarkan semua ke terdakwa?" tanya jaksa.
"Enggak," kata Arifin.
"Berapa yang kemudian Saudara bayarkan?" tanya jaksa.
"Rp 250 juta sama Rp 300 juta," jawab Arifin.
"Itu sampai enam tahun?" tanya jaksa.
"Enggak, (hanya) empat tahun," ucap Arifin.
Diketahui, dalam sidang ini, jaksa KPK tengah berupaya untuk menelusuri aliran dana yang diterima oleh RAT sebagai upaya membuktikan surat dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan.