Usai Putusan MK, Dewan Pembina Gerindra Rapat hingga Tengah Malam

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 03:15 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa rapat malam ini merupakan pertemuan antara para anggota pembina partai.
Waketum Partai Gerindra Budi Djiwandono. (Tangkapan layar instagram @budidjiwandono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar pada Senin (16/10) siang WIB, Partai Gerindra langsung menggelar rapat internal yang berakhir hingga tengah malam.

Putusan MK yang dimaksud adalah soal syarat batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa rapat malam ini merupakan pertemuan antara para anggota pembina partai, yang dinilainya sudah jarang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam ini dewan pembina Partai Gerindra sebagai majelis tertinggi partai berkumpul untuk bertukar pikiran, diskusi dan pada akhirnya tadi mendapatkan beberapa update dari Bapak Prabowo Subianto tentang perkembangan-perkembangan politik nasional sampai dengan hari ini dan ke depan," ujar Budi setelah rapat tersebut, seperti dikutip Antara, Selasa (17/10) dini hari WIB.

Mengenai nama calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto, Budi mengatakan belum ada keputusan pada malam hari ini dan masih terdapat empat nama yang diklaster berdasarkan wilayah.

"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," beber Budi.

Dia menerangkan bahwa keempat nama tersebut masih harus digodok dalam proses yang sedikit lebih lama lagi.

"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM), perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," kata dia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri baru akan membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai 19 sampai 25 Oktober 2023. KPU juga akan merevisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) setelah putusan MK tersebut dikeluarkan.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER