Usai Putusan MK, KPU Akan Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 22:40 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK yang kabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 sebelum merevisi PKPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Hasyim dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan KPU juga akan melakukan kajian terhadap putusan MK tersebut sebelum merevisi PKPU.

"Nanti kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut," jelas Hasyim.

"Dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan upaya konsultasi tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban KPU sebelum melakukan revisi PKPU.

"Kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

(mab/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER