KPK Pertimbangkan Lakukan Supervisi Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 23:25 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih melihat potensi konflik kepentingan jika KPK ikut supervisi kasus dugaan pemerasan SYL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan supervisi yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan permohonan supervisi yang disampaikan Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pertimbangan itu salah satunya melihat adanya potensi konflik kepentingan jika KPK ikut supervisi kasus itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya, KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (16/10).

Ali mengatakan KPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif dan efisien.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Polda Metro Jaya bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pengiriman surat supervisi tersebut menandakan penyidik meyakini bahwa seluruh proses pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil.

"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Oleh karenanya, Sugeng mengatakan penyidik Polda Metro Jaya merasa tidak masalah apabila hasil kerja mereka diuji dengan melibatkan supervisi KPK.

Menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu saja sebelum penyidik segera melakukan gelar perkara dan mengumumkan sosok tersangka kepada publik.

"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Ade Safri Simanjuntak mengaku telah bersurat ke KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Ade menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER