Polisi Sudah Periksa 23 Saksi Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 12:52 WIB
Irjen Kementerian Pertanian dan mantan pimpinan KPK Saut Situmorang termasuk saksi yang diperiksa Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyebut sudah ada 23 saksi yang diperiksa di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (Detikcom/Wildan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya telah memeriksa 23 saksi untuk mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi itu dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus sudah masuk tahap penyidikan.

"Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (16/10) kemarin, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Namun, hanya sembilan yang hadir.

"Yang hadir sebanyak sembilan orang saksi. Salah satunya Irjen Kementan RI," ucap Ade.

Sementara pada hari ini, sebanyak enam saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Satu orang saksi dari eks Wakil Ketua KPK RI periode tahun 2015-2019," ujar Ade.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

"Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya, Jumat (13/10).

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER