Saldi Isra: Putusan Batas Usia Berubah Usai Ganti Komposisi Hakim MK

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 12:13 WIB
Hakim MK Saldi Isra menyebut beberapa hakim konstitusi berubah pandangan setelah Ketua MK Anwar Usman hadir dalam RPH perkara nomor 90 dan 91.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam rapat pembahasan salah satu gugatan usia capres-cawapres mengubah keputusan yang telah diambil dalam rapat sebelumnya. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berubah ketika Ketua MK Anwar Usman ikut terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim.

Dalam putusan itu, MK pada pokoknya mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Mulanya, Saldi mengatakan terdapat belasan permohonan untuk menguji syarat usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 termasuk perkara gelombang pertama. Saldi mengatakan hanya perkara gelombang pertama ini yang diperiksa melalui sidang pleno untuk mendengar keterangan Presiden dan DPR, keterangan pihak terkait, ahli pemohon, dan juga ahli pihak terkait.

Rapat permusyawaratan hakim pun digelar pada 19 September 2023 guna memutus ketiga perkara tersebut.

Rapat hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah. Anwar Usman tidak ikut hadir dalam rapat tersebut.

Enam hakim konstitusi sepakat menolak tiga perkara dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang. Namun, hakim Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah memilih sikap berbeda (dissenting opinion).

Komposisi hakim berubah di RPH kedua 

RPH selanjutnya digelar pada 21 September. Kali ini untuk memutus Perkara Nomor 90 dan 91/PUU-XXI/202. Kali ini Anwar Usman ikut dalam RPH tersebut.

Saldi mengungkap dalam rapat yang dihadiri Anwar tersebut, beberapa hakim konstitusi yang semula memosisikan pasal tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka tiba-tiba menujukan "ketertarikan" dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Tanda-tanda mulai bergeser dan berubahnya pandangan serta pendapat beberapa hakim dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUUXXI/2023 tersebut telah memicu pembahasan yang jauh lebih detail dan ulet."

"Karena itu, pembahasan terpaksa ditunda dan diulang beberapa kali. Terlebih lagi, dalam pembahasan ditemukan soal-soal yang berkaitan dengan formalitas permohonan yang memerlukan kejelasan dan kepastian," kata Saldi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Saldi bertanya-tanya seandainya RPH yang digelar untuk memutus Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, akankah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 masih tetap didukung mayoritas hakim sebagai kebijakan hukum terbuka atau tidak.

Sebaliknya, apabila RPH yang memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dihadiri delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman, apakah putusannya bakal tetap sama atau berbeda.

"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian', sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," ujarnya.

MK telah mengabulkan permohonan uji materiil syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman pada jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Terdapat empat hakim yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka antara lain Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Suhartoyo.

Keputusan ini pun mendapat kritik dari banyak pihak. Mereka menganggap putusan ini membuka jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, yang juga anak Presiden Joko Widodo dan keponakan Anwar, maju di Pilpres 2024.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua MK Anwar Usman melalui sambungan telepon untuk mendapatkan tanggapannya terkait dissenting opinion Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut. Namun, belum direspons hingga berita ini ditulis.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi pada rapat permusyawaratan hakim.

"Sejauh yang kita sama-sama tahu, itu setidaknya tergambar dalam DO (dissenting opinion) yang kemarin dibacakan," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

(pop/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER