DPR Duga Pemerintah Bakal Terbitkan Perppu Tindaklanjuti Putusan MK

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 15:36 WIB
Komisi II DPR menyebut peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) adalah bisa ditempuh di waktu yang sempit jelang pendaftaran dibuka KPU.
DPR menduga pemerintah akan mengeluarkan perppu untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang baru mengenai syarat capres-cawapres (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin menduga pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah.

Yanuar mengatakan Komisi II saat ini tak memiliki cukup waktu untuk merevisi UU Pemilu sebagai upaya tindaklanjut putusan MK. Cara paling mungkin agar putusan MK bisa langsung berlaku yakni lewat perppu yang dikeluarkan Presiden.

"Lazimnya memang harus direvisi dulu UU-nya oleh DPR dan pemerintah. Tapi kan ada problem, waktunya. Waktu untuk merevisi enggak mungkin. Dugaan saya itu Perppu," kata Yanuar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PKB itu meyakini Perppu sebagai upaya paling mungkin yang bisa ditempuh pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK. Apalagi cara tersebut juga sering digunakan pemerintah sebelumnya.

"Kalau Perppu kan pemerintah udah biasa. Ini kan republik Perppu. Jadi apapun di Perppu-kan," kata Yanuar.

Dia mengatakan hingga saat ini tidak ada pembahasan di internal Komisi II untuk merevisi UU Pemilu guna menindaklanjuti putusan MK. Sebab, para anggota dewan tengah memasuki masa reses hingga akhir Oktober mendatang.

"Ya belum ada komunikasi dari pimpinan Komisi II. Kan masih sibuk di dapil masing-masing," kata dia.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan salah satu gugatan uji materi terhadap pasal 169 huruf q UU Pemilu pada Senin kemarin (16/10).

Pasal yang dimaksud mengatur syarat capres-cawapres. MK memutuskan bahwa capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau pernah punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023. Diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Hakim Konstitusi dan M Guntur Hamzah beralasan batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun, dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada figur yang berusia di bawah 40 tahun.

(thr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER