Legal Standing Almas Putra Boyamin yang Gugatannya Dikabul MK

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2023 13:17 WIB
Dalam penjelasan legal standing pemohon, Almas Tsaqibirru mengaku mengidolakan Gibran dan membeberkan potensi pelanggaran konstitusional yang bisa dialaminya,
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). ( ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ada dua hakim konstitusi yang punya alasan berbeda (concurring opinion) dan empat konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan yang mengabulkan gugatan Almas terkait batas usia minimal capres-cawapres di UU pemilu itu.

Salah satu hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo. Pada dissenting opinion yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan di MK pada Senin lalu, Suhartoyo berpendapat pemohon tak memiliki kedudukan hukum, sehingga perkara itu bisa tak disidangkan MK alias tak dapat diterima.

"MK seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum kepada Pemohon karena tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo membacakan dissenting opinion-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo mengatakan dissenting opinion dirinya pada pemohon Almas itu sama dengan pendapat berbedanya yang ia berikan untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang sama-sama menggugat pasal batasan usia capres/cawapres di UU Pemilu. 

INFOGRAFIS: Hasil Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Selain Suhartoyo, hakim konstitusi lain yang dissenting opinion adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahidudin Adams.

Saldi mengatakan ada hakim konstitusi yang terkesan terlalu bernafsu ingin perkara ini cepat diputus.

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," terang Saldi saat membacakan dissenting opinion-nya dalam sidang.+

Namun, Saldi tidak menyebut nama hakim konstitusi yang dimaksud.

Kemudian, Arief dalam dissenting opinion-nya, menyinggung Perkara 90 dan 91 yang sempat dicabut pada 29 September 2023, namun kemudian dibatalkan penarikannya pada 30 September 2023.

MK pun menggelar sidang panel dengan agenda konfirmasi pencabutan dan pembatalan pencabutan pada Senin, 3 Oktober 2023. Arief menilai perbuatan kuasa hukum pemohon yang mencabut permohonan tanpa berkoordinasi dengan pemohon tidak dapat diterima rasionalitasnya.

Menurut Arief, peristiwa pencabutan dan pembatalan pencabutan ini aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Ia bahkan menilai peristiwa itu turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi.

"Menurut saya, pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan. Bahkan tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan (unprofessional conduct) sebagai kuasa hukum karena tanpa melakukan koordinasi dengan Pemohon Principal, kuasa hukum pemohon melakukan penarikan atau pencabutan permohanannya," kata Arief dalam dissenting opinion-nya.

Arief menerangkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf c Peraturan MK Nomor 2/2021, permohonan yang sudah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan ketetapan oleh mahkamah.

Ia menilai sudah cukup alasan bagi mahkamah untuk menolak surat pembatalan pencabutan perkara dan mengabulkan pencabutan perkara pemohon karena pemohon telah ternyata tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

"Terlebih isu hukum yang diajukan pengujian konstitusionalitasnya merupakan isu besar yang sensitif karena sarat kepentingan politik dan menarik perhatian publik meskipun isu hukum dimaksud bukanlah satu-satunya permohonan yang diajukan," tutur Arief.

"Oleh karena itu, seharusnya Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan a quo dengan alasan Pemohon tidak sungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan permohonan dan dapat diduga malah mempermainkan kewibawaan dan marwah mahkamah," tegasnya.

(nhl/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER