KPK Periksa Ajudan SYL soal Kegiatan Dinas Menteri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi Menteri Pertanian lewat pemeriksaan terhadap dua ajudannya yang bernama Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan, Senin (16/10).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan alur kegiatan dinas dari tersangka SYL selaku Mentan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10).
"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai pos anggaran yang meng-cover kegiatan dinas dimaksud," sambungnya.
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Rumah kediaman SYL di Makassar juga telah digeledah.