Saut Situmorang Sebut Firli Terancam Pidana karena Sempat Bertemu SYL

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2023 18:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan ada aturan yang melarang pimpinan KPK menemui pihak yang sedang berperkara.

Ia pun menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan badminton. Menurut dia, Firli terancam pidana.

"I have no doubt about it (Firli jadi tersangka). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu, saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri makanya saya kemari," kata Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).

Hari ini, Saut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia menuturkan dimintai keterangan soal UU KPK.

Saut mengatakan ada ancaman pidana lima tahun penjara bagi pimpinan KPK yang bertemu pihak berperkara. Hal ini merujuk pada Pasal 36 dan 65 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi (Pasal) 36 dan 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang, atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara. Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu di pidana penjara lima tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," ucap dia.

Dia menyebut penanganan perkara di KPK mulai berjalan sejak adanya laporan atau pengaduan masyarakat. Menurutnya, mekanisme itu juga berlaku pada penanganan perkara dugaan korupsi Syahrul di KPK.

Saut menyebut dalam kasus SYL, surat perintah penyidikan memang baru terbit pada September 2023. Namun, pengaduan masyarakat telah diterima sejak 2021. Sementara, pertemuan Firli dan SYL disebut terjadi pada 2022.

"Makanya enggak boleh bermain-main di pengaduan masyarakat itu. Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu enggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu," ucapnya.

Terpisah, melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Firli menjelaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan masuk tahap penyelidikan pada Januari 2023.

Sementara itu, ia bertemu dengan Syahrul pada Maret 2022. Pertemuan pun dilakukan di tempat terbuka.

"Maka dalam waktu tersebut, status Saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," kata Firli.

Firli juga menjelaskan pertemuan itu bukan atas inisiasinya. Ia mengatakan begitu banyak perkara korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Menurutnya, sangat mungkin saat ini para koruptor bersatu melakukan serangan atau when the corruptor strike back.

"Namun kami pasti akan ungkap semua," katanya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Polda Metro Jaya telah menyurati KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul. Polisi meminta pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK