Sidang Vonis Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Digelar Besok

CNN Indonesia
Rabu, 18 Okt 2023 10:09 WIB
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi besok, Kamis (19/10). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi besok, Kamis (19/10). Sidang vonis ini sebelumnya sempat ditunda karena alasan kesehatan Lukas.

"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis. Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan terhadap Lukas pada Senin (9/10) lalu. Hal itu dikarenakan Lukas tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan permintaan pembantaran penahanan Lukas hingga Kamis, 19 Oktober 2023.

"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari Penuntut Umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas Enembe tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan," ucap hakim.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung mulai 6 Oktober sampai 19 Oktober," lanjut hakim.

Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK