Lisa Rahmat, pengacara anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31), tersangka pembunuhan DSA (29) akan melaporkan kuasa hukum korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu menyusul perbuatan pengacara korban, yakni Dimas Yemahura, yang sudah merekam dan menyebarkan video berisi tudingan keluarga tersangka berusaha melakukan penyuapan agar berdamai.
"Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah," kata Lisa ditemui di kantornya, Kawasan Kendalsari, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisa mengatakan, keluarga Ronald sama sekali belum berkunjung ke sana. Apalagi sampai mengirim seorang utusan yang berusaha melakukan suap.
Pihak keluarga Ronald, termasuk ayahnya, Edward Tannur, memang berencana mendatangi rumah keluarga DSA, di Sukabumi, Jawa Barat. Hal itu untuk bersilaturahmi dan menyampaikan belasungkawa.
"Kami ini, keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan [mau menyuap keluarga korban], ini kan fitnah," ucapnya.
Dia pun menyayangkan mengapa Dimas bisa menuduh keluarga Ronald berusaha melakukan suap ke pihaknya DSA. Apalagi tudingan itu direkam dan disebarkan ke banyak orang.
"Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini [pelanggaran] UU ITE lho," ujarnya.
Sebelumnya, keluarga DSA (29) korban pembunuhan dan penganiayaan anak DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mengaku ditawari sejumlah uang agar mau berdamai dengan tersangka.
Hal itu diungkapkan adik kandung korban, berinisial ERA. Ia mengatakan, pada Selasa (10/10) kemarin rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat, didatangi orang bernama Fauzi, yang mengaku sebagai suruhan ayah Ronald, Edward Tannur.
"Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan [tapi] tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. [Dia bilang] jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," kata ERA, melalui video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (11/10).
Senada, pengacara korban, Dimas Yemahura mengatakan, keluarga korban didatangi oleh seseorang bernama Fauzi yang mengaku sebagai perantara dari ayah tersangka.
"Menyuruh orang untuk ke sini, meminta rekening [keluarga] korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Namun, kata Dimas, keluarga korban menolak tawaran itu. Mereka tak menghendaki pemberian karena ada embel-embel harus mencabut laporan atau berdamai.
"Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan, apakah itu uang tali kasih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban lainnya, Kiki, mengaku akan menolak apapun tawaran tersangka. Mereka hanya ingin Ronald dihukum seadil-adilnya.
"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka dan saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," kata Kiki.
Seperti diketahui, anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29).
Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.
Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(frd/isn)