Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe menolak putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa [Lukas Enembe] menyatakan menolak putusan hakim," ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, saat dipersilakan majelis hakim untuk menanggapi putusan, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai sidang, Petrus mengaku telah menjelaskan seluruh pokok vonis kepada Lukas. Mendengar itu, Lukas tegas mengatakan menolak.
"Makanya saya mengutip lurus-lurus bahwa beliau menyatakan menolak putusan. Artinya, kami akan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari. Hari ini, Kamis, mungkin besok beliau harus tanda tangan surat kuasa untuk kami nyatakan banding," imbuh Petrus.
Sementara itu, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap menerima putusan atau melayangkan banding.
Lukas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Hakim turut menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara serta mencabut hak politik selama lima tahun.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Lukas.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lihat Juga : |
Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.
Sedangkan hal meringankan yaitu Lukas belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.
(ryn/isn)