Putusan Hakim: Hak Politik Lukas Enembe Dicabut 5 Tahun

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2023 14:08 WIB
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe selama lima tahun.
Hakim memutuskan hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dicabut selama lima tahun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut hak politik terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe selama lima tahun. Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar. Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim juga menghukum Lukas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.



Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim turut membeberkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lukas dinilai bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu Lukas belum pernah dihukum. Lukas dalam keadaan sakit tetapi bisa mengikuti persidangan sampai akhir dan mempunyai tanggungan keluarga.

Adapun Lukas menyatakan menolak putusan tersebut. Sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER