Upaya banding Mario Dandy Satriyo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.
Selain Mario Dandy, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap menghukum terdakwa Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.
Perkara tersebut diadili oleh ketua majelis hakim Indah Sulistyowati dengan hakim anggota masing-masing Sumpeno dan Tony Pribadi.
Sebelumnya, pada Kamis, 7 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane. Shane dinilai terbukti turut serta bersama pelaku utama Mario Dandy Satriyo menganiaya David hingga terluka parah.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.