Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan dua alasan yang membuatnya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (20/10).
Informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron tidak menjelaskan detail agenda dimaksud. Ia hanya berujar pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut. KPK, terang dia, juga menghormati proses yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan pimpinan KPK juga telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," kata Ghufron.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mereka di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.