Polda Metro Bakal Minta Penjelasan Firli soal Pertemuan dengan SYL

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 10:05 WIB
Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan mulai pukul 14.00 pada Jumat (20/10) ini, polisi akan minta penjelasan Firli Bahuri soal foto dengan SYL di Gor Badminton.
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis di Jakarta Pusat. Diduga pertemuan terjadi pada Desember 2022. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Dalam pemeriksaan pada Jumat (20/10) ini, polisi bakal meminta penjelasan dari Firli yang salah satunya soal foto pertemuan dengan SYL.

Diketahui, sempat beredar foto pertemuan antara Firli dan SYL. Foto itu menampilkan Firli yang mengenakan setelan baju olahraga sedang berbincang dengan SYL yang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna hitam-putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan keduanya diduga saat Firli tengah bermain bulutangkis di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Desember 2022.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan foto tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang akan diajukan oleh penyidik dalam proses pemeriksaan.

"Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat pagi.

Diketahui, Firli dijadwalkan diperiksa sebagai dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB.

Surat panggilan terhadap Firli pun telah dilayangkan pada Rabu (18/10) lalu. Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan apakah Firli akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kita tunggu nanti siang," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan pertemuannya dengan SYL di lapangan bulu tangkis sebagaimana foto yang beredar luas.

Namun, Firli menjelaskan pertemuan tersebut terjadi pada 2 Maret 2022 alias sebelum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang dilakukan KPK sekitar Januari 2023. Menurut dia, pertemuan itu dilakukan di tempat ramai dan tidak hanya berdua.

Atas dasar itu, Firli menganggap tidak ada masalah dengan pertemuan tersebut lantaran SYL belum menjadi pihak berperkara.

"Maka, dalam waktu tersebut, status Sdr. Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK," ujar Firli melalui pesan tertulis, Senin (9/10).

"Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya," sambungnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu.

ICW Desak Firli Hadiri Pemeriksaan Polda

Sementara itu organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan hari ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Firli sebagai penegak hukum pasti memahami setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan wajib memenuhi panggilan tersebut.

"ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, ICW juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara.

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian dan kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," kata Kurnia.

"Bahkan, kalau dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, Penyidik dapat menahan saudara Firli," imbuhnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Kurnia, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Firli untuk mengonfirmasi agenda pemeriksaannya hari ini. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban yang diberikan.

Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10).

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

(kid/dis, ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER