Polda Metro Tak Beri Perlakuan Khusus meski Firli Purnawirawan Polri

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Okt 2023 00:25 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (CNN Indonesia/Patricia Dias)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, selain menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua sama di mata hukum," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlak," ucap dia.

Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10) pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.

Polda Metro Jaya pun telah melayangkan surat panggilan ulang kepada Firli pada hari ini dan telah diterima oleh pihak KPK. Berdasarkan jadwal, Firli diagendakan untuk diperiksa pada Selasa (24/10) pekan depan sekitar pukul 10.00 WIB.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ucap dia.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER