Polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Secara total, ada 52 saksi yang telah diperiksa.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 6 Oktober. Kemudian, pada 9 Oktober penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan.
"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari puluhan saksi itu, 14 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, Ade tak membeberkan identitas 14 saksi ini.
Selain itu, ada pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, termasuk juga SYL telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan ini.
"(Lalu) di antaranya ada tujuh saksi dari pegawai KPK," ucap Ade.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat (20/10), namun yang bersangkutan minta ditunda. Penyidik pun melayangkan panggilan ulang kepada Firli untuk diperiksa pada Selasa (24/10).
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 di Polda Metro Jaya," ucap dia.
(dis/isn)