KPK Periksa Donal Fariz Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 14:28 WIB
KPK memanggil Donal Fariz untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil Donal Fariz untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ini merupakan penjadwalan ulang karena Donal tidak bisa menghadiri panggilan KPK pada Senin, 2 Oktober 2023 lalu.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Donal Fariz (pengacara)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donal menyatakan akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Selain Donal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.

Mereka adalah ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto; Sopir SYL, Hartoyo alias Heri; dan Sesditjen Sarana dan Prasarana Kementan Hermanto.

Sebelum ini, KPK juga telah memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang selaku pengacara dari Visi Law Office. Penyidik mendalami perihal pendapat hukum atau legal opinion yang disusun Febri dkk terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dokumen legal opinion tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementan dan rumah para pihak terkait perkara beberapa waktu lalu.

Adapun SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.

KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER