Sementara itu, MK juga akan membacakan putusan atas Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan Guy Rangga Boro. Guy Rangga ingin MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres pada usia 21 tahun.
Selain itu, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan Riko Andi Sinaga juga meminta MK menetapkan syarat usia minimal capres-cawapres yang baru, yaitu pada usia 25 tahun.
Aturan syarat batas usia maksimal itu dapat membatasi pencalonan sejumlah kandidat, termasuk bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Adapun kini, Prabowo telah berusia 72 tahun. Prabowo lahir di Jakarta, pada 17 Oktober 1951.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sebelumnya telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Salah satunya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987 atau kini berusia 36 tahun itu telah resmi dipilih sebagai bakal cawapres Prabowo oleh KIM pada Minggu (22/10) malam lalu.
(pop/kid)